Legalitas Kami

Kami sadar bahwa membangun sebuah brand yang legal diperlukan sertifikasi yang tentunya telah diakui oleh badan pengawas terkait. Sertifikasi ini diperlukan agar nantinya produk anda memiliki izin edar baik untuk kosmetik maupun obat tradisional, sehingga aman digunakan dan memberikan kesan nyaman ke konsumen.   PT. Varash Indonesia Jaya telah memperoleh Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ketetetapan Halal. 

CPKB - BPOM

CPOTB - BPOM

Halal - MUI

Legalitas Anda

Jika anda melakukan produksi di perusahaan kami, hendaknya anda perlu memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu, karena ada beberapa langkah hukum atau perijinan yang anda harus lakukan dalam menjalankan bisnis dan mengedarkan produk kosmetik atau obat tradisional, diantaranya:

  1. Kontrak produksi: Kami selaku perusahaan yang memproduksi produk anda tentunya akan memberikan kontrak produksi. Kontrak ini memuat informasi tentang spesifikasi produk, waktu produksi, biaya produksi, dan lain-lain.

  2. Audit pabrik:  Anda dapat melakukan audit pabrik untuk memastikan bahwa perusahaan kami memenuhi standar yang ditetapkan, Anda dapat mengecek bahwa kami memiliki sertifikasi keamanan seusai dengan CPKB dan CPOTB yang telah tercantum diatas.

  3. Pendaftaran merek dagang: Meskipun produksi dilakukan di perusahaan kami, pendaftaran merek dagang untuk merek kosmetik anda masih diperlukan untuk melindungi merek dagang anda secara hukum.

  4. Peraturan perpajakan: Pastikan bahwa perusahaan yang akan memproduksi produk anda atau jasa yang akan digunakan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di wilayah mereka. Anda juga harus memastikan bahwa bisnis anda telah memahami dan memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku untuk bisnis yang menggunakan jasa produksi di tempat lain.

  5. Hak kekayaan intelektual: Pastikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual anda, seperti merek dagang dan tentunya  kami menjamin bahwa rahasia produk anda tidak akan bocor ke umum. 

Dalam kasus produksi kosmetik atau obat tradisional di perusahaan lain atau menggunakan jasa kami, penting untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta mengikuti semua persyaratan dan aturan yang berlaku untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dan memenuhi standar kualitas yang diperlukan.

ingin wujudkan produk anda?

Dapatkan layanan konsultasi dari para ahli untuk mengembangkan produk dan ide-ide anda ke level berikutnya. Tim kami akan membimbing dan mendukung anda setiap langkahnya. Jangan menunggu, jadwalkan konsultasi dengan kami hari ini dan jelajahi semua kemungkinan untuk mewujudkan produk impian anda.

Artikel Terkini

CPKB - Badan Pengawas Obat dan Makanan

CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) adalah Seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Sertifikat CPKB ini merupakan dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan Kosmetika.

CPOTB - Badan Pengawas Obat dan Makanan

CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Sertifikat CPOTB ini merupakan dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Obat Tradisional telah memenuhi persyaratan CPOTB dalam pembuatan Obat Tradisional

Halal - Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama adalah lembaga tertinggi persetujuan barang halal di Indonesia. Setiap bagian dari rantai pasokan dan setiap bahan harus halal untuk mendapatkan sertifikasi Majelis Ulama. Perusahaan harus dapat memverifikasi asal-usul semua bahan yang terlibat dalam produksi. Audit internal dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan terpenuhinya kriteria.